Beberapa perusahaan di Surabaya, Jawa Timur, saat ini sedang dalam sorotan karena menghadapi ancaman pencabutan izin operasi akibat menahan ijazah karyawan mereka. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 secara tegas melarang perusahaan untuk menahan ijazah karyawan atau pekerja sebagai jaminan.
Namun, apakah sebenarnya perusahaan boleh menahan ijazah karyawan sebagai jaminan? Ijazah sendiri adalah dokumen yang dikeluarkan kepada lulusan pendidikan akademik dan vokasi sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi. Bagi perusahaan, ijazah sering digunakan sebagai syarat dalam penerimaan pekerja baru dan sebagai penanda pencapaian akademis seseorang.
Meskipun tidak ada aturan hukum yang secara tegas mengatur penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan, hal ini diatur secara implisit dalam Pasal 1320 KUH Perdata jo. Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Jika penahanan ijazah merupakan bagian dari perjanjian kerja yang disepakati kedua belah pihak, maka dapat dianggap sah karena didasarkan pada kesepakatan.
Perusahaan dan karyawan disarankan untuk memperhatikan aturan yang berlaku di daerah masing-masing terkait penahanan ijazah. Kesepakatan mengenai penahanan ijazah tidak boleh dilakukan dengan paksaan, mengingat hubungan antara pengusaha dan pekerja seharusnya setara dan saling menghormati. Dengan memperhatikan regulasi yang berlaku, baik perusahaan maupun karyawan bisa menjaga keberlangsungan kerja yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.