Seorang mahasiswa ITB yang mengunggah meme Prabowo-Jokowi telah mendapatkan penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri pada 11 Mei 2025. Penangguhan ini dilakukan setelah adanya permohonan dari tersangka, orang tua, kuasa hukum, dan pihak ITB. Tersangka yang berinisial SSS telah menyatakan penyesalan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Ia juga telah meminta maaf kepada Prabowo dan Jokowi. Kuasa hukum dari mahasiswi ITB, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman, juga menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.
SSS yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 51 ayat (1) UU ITE. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terkait informasi elektronik yang melanggar kesusilaan. Selain itu, Pasal 51 ayat 1 UU ITE berbicara tentang tindak pidana terkait pemalsuan dan manipulasi data elektronik yang dapat diancam dengan pidana penjara dan denda.
Dengan penangguhan penahanan ini, SSS telah kembali ke rumah orang tuanya dalam kondisi sehat. Pengunggahan meme yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) telah menimbulkan kontroversi dan membawa konsekuensi hukum bagi SSS. Melalui pemohonan maaf dan penyesalan yang disampaikan, diharapkan peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya bertindak dengan bijaksana dan bertanggung jawab dalam bermedsos.