Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur mengenai program gratis ongkir. Program ini sebelumnya dikabarkan dibatasi hanya tiga kali dalam sebulan. Menurut Pasal 45 peraturan tersebut, program gratis ongkir hanya diperbolehkan jika tarif pengiriman di atas atau sama dengan biaya pokok layanan. Namun, jika tarifnya di bawah biaya pokok, program gratis ongkir hanya dapat dilakukan maksimal tiga hari dalam sebulan dan dapat diperpanjang dengan evaluasi dari Komdigi.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa aturan tersebut tidak melarang promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan tersebut mengatur soal diskon ongkir dari perusahaan kurir yang berada di bawah biaya operasional nyata. Tujuannya bukan membatasi konsumen atau pelaku usaha digital, melainkan melindungi kurir dan menjaga kualitas layanan. Aturan ini dirumuskan setelah dialog dengan berbagai pihak di industri logistik untuk menjaga ekosistem pengiriman tetap sehat, berkelanjutan, dan adil.
Selain mengatur diskon ongkir, aturan baru dari Komdigi juga memiliki lima fokus utama untuk memperkuat industri logistik nasional. Fokus tersebut termasuk memperluas jangkauan layanan kurir secara kolaboratif, meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan bagi konsumen, membangun industri logistik yang lebih kuat, menjaga iklim usaha yang sehat dan adil, serta mendorong penggunaan teknologi yang ramah lingkungan untuk menciptakan sistem logistik yang berkelanjutan.