Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang menetapkan Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres ini bertujuan untuk memastikan keamanan jaksa dan keluarganya dari ancaman yang mungkin mengganggu pelaksanaan tugas mereka.

Perlindungan tersebut menyeluruh, memberikan hak kepada jaksa untuk mendapatkan perlindungan dari negara terhadap ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan harta benda. Ancaman tersebut meliputi segala bentuk perbuatan yang menimbulkan rasa takut atau paksaan terkait tugas kejaksaan. Interesingly, perlindungan ini juga termasuk bagi anggota keluarga yang merupakan pasangan atau tanggungan jaksa, menunjukkan komitmen negara dalam memberikan rasa aman secara menyeluruh bagi aparat penegak hukum dan keluarganya.

Perpres ini juga mengatur keterlibatan TNI dan Polri dalam memberikan perlindungan kepada jaksa, namun dengan perbedaan tugas yang jelas antara kedua pihak. Polri bertanggung jawab langsung memberikan perlindungan kepada jaksa dan keluarganya, melindungi tempat tinggal, harta benda, serta identitas jaksa. Sementara itu, TNI memberikan dukungan pengamanan terhadap institusi kejaksaan, seperti Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

Pendanaan penyelenggaraan perlindungan dilakukan melalui anggaran Kejaksaan Republik Indonesia dan sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan hukum yang berlaku. Kejaksaan Agung merespons positif terhadap terbitnya Perpres ini, menyambut baik langkah negara dalam memberikan perlindungan kepada jaksa dan keluarganya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menegaskan pentingnya perlindungan ini dalam mendukung tugas dan fungsi jaksa serta memperkuat sinergi antara Kejaksaan dengan TNI dan Polri.

Source link