Surat paklaring sangat penting bagi mantan karyawan dalam berbagai urusan administratif, mulai dari melamar pekerjaan baru hingga mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, terkadang perusahaan atau bagian HRD menunda atau enggan memberikan dokumen ini, padahal seharusnya menjadi hak setiap karyawan yang telah mengakhiri masa kerjanya. Paklaring adalah surat keterangan kerja yang berisi informasi penting seperti nama, posisi terakhir, lama masa kerja, dan catatan kinerja karyawan. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan administratif, termasuk syarat melamar kerja, pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, serta persyaratan untuk pengajuan kredit, beasiswa, atau studi lanjutan.
Secara hukum, perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan surat keterangan kerja kepada mantan karyawan sesuai dengan Pasal 1602z KUHPerdata dan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. Namun, beberapa alasan sering digunakan oleh perusahaan untuk menolak atau menunda pemberian paklaring, seperti pengunduran diri mendadak tanpa pemberitahuan, dugaan pelanggaran sebelum keluar, belum menyelesaikan proses serah terima pekerjaan, atau tidak adanya prosedur tertulis terkait permintaan paklaring. Meskipun demikian, mantan karyawan berhak menempuh jalur hukum jika HRD menahan surat paklaring tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
Jika mengalami kesulitan dalam mendapatkan surat paklaring, karyawan dapat mengajukan permintaan secara resmi kepada HRD, melakukan pendekatan personal kepada atasan atau manajer HRD, melaporkan ke Disnaker apabila permintaan diabaikan tanpa alasan jelas, atau berkonsultasi dengan ahli hukum untuk mengetahui langkah hukum yang dapat diambil. Penolakan sepihak dari perusahaan terhadap surat paklaring juga bisa berisiko merusak citra perusahaan, khususnya jika menjadi perbincangan negatif di media sosial. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk mematuhi aturan dan memberikan surat paklaring kepada mantan karyawan sesuai dengan prosedur yang berlaku.