ASN Bolos Kerja 10 Tahun: Dampak dan Sanksi yang Viral

Kasus seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bolos kerja selama 10 tahun di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, telah menarik perhatian dan menjadi sorotan nasional. Inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah bersama BKPSDM Prabumulih mengungkap bahwa tidak hanya satu, tetapi enam ASN telah absen dari tugas mereka selama bertahun-tahun. Salah satunya bahkan tidak pernah tercatat hadir selama satu dekade penuh tanpa pernah ditindak sebelumnya, memicu berbagai pertanyaan tentang pengawasan dan kedisiplinan di dalam ASN.

Absen kerja tanpa alasan yang jelas, terutama dalam jangka waktu 10 tahun, bukan hanya masalah administratif biasa. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap kewajiban seorang ASN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Seorang ASN tidak hanya menerima gaji dan fasilitas negara, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk melayani masyarakat dengan integritas dan profesionalisme. Oleh karena itu, kasus ASN yang bolos kerja selama 10 tahun bukan hanya sekadar soal ketidakhadiran fisik, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap nilai-nilai dasar yang dianut oleh aparatur pemerintah.

Dalam UU No. 20 Tahun 2023, hak-hak yang dimiliki oleh seorang ASN dijelaskan, seperti penghasilan, jaminan sosial, kesempatan pengembangan diri, serta lingkungan kerja layak. Namun, hak-hak tersebut tidak bisa dipisahkan dari kewajiban yang harus dipenuhi oleh ASN. ASN diwajibkan untuk taat pada Pancasila, UUD 1945, mematuhi hukum dan etika kerja, serta menjaga netralitas dalam menjalankan tugasnya.

Komitmen dari Pemerintah Kota Prabumulih untuk menindak ASN yang tidak disiplin sangat jelas terlihat melalui tindakan langsung dan tegas yang diambil setelah insiden tersebut terjadi. Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyatakan bahwa ASN yang terbukti bolos selama bertahun-tahun akan dipecat secara permanen untuk menjaga kewibawaan institusi dan memperbaiki kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah.

Kasus ASN yang bolos kerja selama 10 tahun ini seharusnya menjadi momentum introspeksi bagi seluruh ASN dan pemangku kepentingan di pemerintahan. Hak dan kewajiban seorang ASN harus dijalankan secara seimbang tanpa terpisah. Pengawasan yang lebih ketat, penegakan aturan yang konsisten, serta pembenahan data kepegawaian merupakan langkah penting dalam mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Sanksi disiplin bagi ASN yang tidak masuk kerja juga diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021, dengan kisaran hukuman yang bisa diberikan mulai dari disiplin ringan, sedang, hingga berat, tergantung pada tingkat pelanggarannya.

Source link