Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin mengatakan bahwa portofolio pinjaman ini masih dalam tahap usulan. Nilai yang telah disepakati oleh bank belum diumumkan.
“Ia berpendapat bahwa persoalan ini tidak hanya terjadi di Pangandaran saja. Oleh karena itu, terdapat beberapa kebijakan dari pemerintah pusat yang harus ikut dalam langkah-langkah pengelolaan keuangan atau dukungan keuangan pemerintah,” ujarnya pada Kamis (28/3/2024).
Asep menyatakan bahwa jika pinjaman tidak disetujui, maka akan ada langkah-langkah selanjutnya.
“Pilihan yang ada adalah untuk melanjutkan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) setelah mendapatkan nomor register dari APBD. Di dalam ketentuan RAPBD ini terdapat hubungannya dengan APBD yang harus dievaluasi oleh pemerintah pusat melalui gubernur,” tambahnya.
Jika tidak mendapatkan nomor register, kata Asep, APBD tersebut tidak dapat diajukan, sehingga keputusan dari DPRD masih belum final oleh bank.
“Namun, sesuai dengan ketentuan tersebut, akan dilakukan evaluasi. DPRD tidak dapat memberikan detail lebih lanjut karena bukanlah pelaksana,” ujar Asep.