Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Edi Kurniawan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi di SMAN 19 Palembang. Edi Kurniawan adalah inspektur pembantu investigasi di Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Vanny Yulia Eka Sari, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, mengatakan bahwa tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Pakjo. (Winda Tri Agustina/Satrio Giri Marwanto/Hilary Pasulu)
Home
Berita
Penegak Hukum Sumsel Memenjarakan Pegawai Negeri Sipil Dalam Kasus Suap Pembangunan Sekolah
Penegak Hukum Sumsel Memenjarakan Pegawai Negeri Sipil Dalam Kasus Suap Pembangunan Sekolah

Read Also
Recommendation for You

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) untuk wilayah Riau, Kepulauan Riau (Kepri), dan Sumatera Barat…

Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…

Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…