Berita  

Penegak Hukum Sumsel Memenjarakan Pegawai Negeri Sipil Dalam Kasus Suap Pembangunan Sekolah

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Edi Kurniawan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi di SMAN 19 Palembang. Edi Kurniawan adalah inspektur pembantu investigasi di Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Vanny Yulia Eka Sari, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, mengatakan bahwa tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Pakjo. (Winda Tri Agustina/Satrio Giri Marwanto/Hilary Pasulu)

Exit mobile version