Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan 17 poin permasalahan dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini sedang dibahas di DPR RI. KPK telah melakukan kajian terhadap masalah ini dan akan segera menyampaikannya kepada pihak terkait. Salah satu poin yang menonjol adalah mengenai penanganan kasus tindak pidana korupsi yang tidak memperhatikan sifat kekhususan. KPK juga membahas mengenai larangan bepergian ke luar negeri, penyadapan, dan kewenangan penyelidik KPK. Semua catatan tersebut akan segera disampaikan kepada Presiden dan DPR sebagai masukan terkait RKUHAP. Kajian tersebut sudah dalam tahap finalisasi dan segera akan dikirimkan. KPK juga menyoroti aspek-aspek lain dari RKUHAP yang dianggap berpotensi mereduksi kewenangan penyelidik KPK. Demikianlah informasi terkait permasalahan dalam RKUHAP yang diungkapkan oleh KPK.
KPK Menyimpan 17 Poin Permasalahan RKUHAP, Lapor ke Prabowo

Read Also
Recommendation for You

Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…

Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…

Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai…