Berita  

KPK Menyimpan 17 Poin Permasalahan RKUHAP, Lapor ke Prabowo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan 17 poin permasalahan dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini sedang dibahas di DPR RI. KPK telah melakukan kajian terhadap masalah ini dan akan segera menyampaikannya kepada pihak terkait. Salah satu poin yang menonjol adalah mengenai penanganan kasus tindak pidana korupsi yang tidak memperhatikan sifat kekhususan. KPK juga membahas mengenai larangan bepergian ke luar negeri, penyadapan, dan kewenangan penyelidik KPK. Semua catatan tersebut akan segera disampaikan kepada Presiden dan DPR sebagai masukan terkait RKUHAP. Kajian tersebut sudah dalam tahap finalisasi dan segera akan dikirimkan. KPK juga menyoroti aspek-aspek lain dari RKUHAP yang dianggap berpotensi mereduksi kewenangan penyelidik KPK. Demikianlah informasi terkait permasalahan dalam RKUHAP yang diungkapkan oleh KPK.

Source link

Exit mobile version