Berita  

Matius Aryoko Gubernur & Wagub Papua Terpilih: Berita Terkini

Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih setelah rapat pleno terbuka pada tanggal 20 September. Penetapan ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan dari pasangan calon Benhur Tomi Mano-Constant Karma terkait hasil pemungutan suara ulang Pilgub Papua.

Ketua KPU Papua, Diana Simbiak, mengumumkan hasil rapat pleno dimana pasangan Benhur-Constan meraih 255.683 suara, sedangkan pasangan Matius-Aryoko mendapatkan 259.817 suara. Dengan perolehan suara 50,4%, Matius-Aryoko resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua untuk periode 2025-2030.

Setelah penandatanganan berita acara penetapan, berkas tersebut diserahkan kepada Gubernur Papua, MRP, DPR Papua, dan partai pengusung. Matius telah menyatakan niatnya untuk merangkul semua pihak, termasuk rival politiknya, Benhur-Constan, guna membangun Papua.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Benhur-Constan tidak memiliki bukti yang cukup terkait pelanggaran hukum. Dengan demikian, permohonan mereka ditolak. Pilgub Papua telah mengalami dua putaran, dimana pada putaran pertama pasangan Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai memenangkan pemilihan namun kemudian digugat ke MK. Pasangan ini kalah di putaran kedua oleh Matius-Aryoko dengan dukungan suara 50,4%.

MK meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang tanpa kehadiran Yermias, dan hasilnya mengantarkan Matius-Aryoko sebagai pemenang. Selain itu, Tuduhan pelanggaran HAM yang diajukan terhadap Matius-Aryoko juga tidak terbukti. Matius-Aryoko akhirnya meraih kemenangan dalam PSU dengan perolehan suara 259.817 atau 50,4% pada Agustus 2025.

Source link