Guru besar Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM), Harris Arthur Hedar, menyoroti kontroversi atau lima pasal multitafsir yang terdapat di dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut Harris, RUU ini memiliki tujuan mulia, namun terdapat 5 pasal yang harus diperhatikan karena hukum bisa menjadi menakutkan daripada fungsi melindungi. Pasal-pasal tersebut perlu diperbaiki sebelum disahkan untuk mencegah penurunan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara. Harris menegaskan bahwa di pasal 2 RUU tersebut, negara dapat merampas aset tanpa menunggu putusan pidana, yang dapat menggeser asas praduga tak bersalah. Kemudian, pasal 3 menyatakan aset dapat dirampas meskipun proses pidana terhadap orangnya masih berjalan, menciptakan dualisme hukum perdata dan pidana. Pasal-pasal lain seperti pasal 5, 6, dan 7 juga memicu perhatian Harris karena implikasi yang muncul, termasuk perampasan aset dengan nilai tertentu dan kehilangan aset tanpa persetujuan hakim. Harris meminta pembahasan RUU Perampasan Aset harus memperjelas definisi pasal-pasal kontroversial, memberikan perlindungan bagi ahli waris, dan transparan serta akuntabel. Sosialisasi dan literasi hukum juga dianggap penting untuk memberi pemahaman kepada rakyat mengenai hak-haknya. Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP, Sturman Panjaitan, juga mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi alat politik penguasa. Oleh karena itu, pembahasan RUU ini harus melibatkan partisipasi publik yang luas dan proses revisi naskah akademik harus dilakukan dengan hati-hati. DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset pada tahun 2025, namun substansi RUU ini masih dapat berubah dalam prosesnya. Target resmi memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025 dijadwalkan akan dilakukan oleh DPR pada rapat di Baleg. Sebelumnya, RUU ini telah masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2024-2029. Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi sorotan utama dalam hal perlindungan hukum dan penegakan keadilan di Indonesia.
Guru Besar UNM Soroti Pasal Multitafsir di RUU Perampasan Aset

Read Also
Recommendation for You

Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…

Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai…

Travel Agency Profit Becomes Indicator of State Financial Losses. The profits obtained by travel agencies…

Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta, memperpanjang uji coba penggunaan tambahan satu lajur di gerbang Tol…

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) yang viral dalam videonya akan “merampok…