Berita  

KPK Segera Tetapkan Tersangka Kuota Haji: Kabar Terbaru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat. Publik diminta untuk bersabar dan terus memantau proses kerja KPK. Konferensi pers untuk pengumuman tersangka juga direncanakan akan dilakukan segera.

Proses penyidikan yang sedang berlangsung melibatkan pemeriksaan banyak saksi, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, serta pemilik agen perjalanan terkait. Penambahan kuota haji tersebut didapat setelah pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota dan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud.

Meskipun berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji seharusnya dilakukan dengan proporsi tertentu, namun terjadi penyimpangan dalam pembagiannya. Temuan awal KPK mengindikasikan kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih dalam kasus ini. Untuk koordinasi lebih lanjut, KPK akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, pada 11 Agustus 2025, KPK menerbitkan Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri untuk beberapa pihak terkait. Serangkaian penggeledahan ke berbagai tempat juga sudah dilakukan oleh KPK sebagai bagian dari proses penyidikan. Banyak barang bukti yang diduga terkait dengan perkara tersebut turut disita. Terbaru, KPK juga menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar milik salah seorang ASN di Ditjen PHU Kementerian Agama.

Source link