Berita  

Sidang Etik Cosmas dan Rohmat: Kasus Pelindas Affan Kurniawan

Dua anggota kepolisian dari Korps Brimob Polri telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebagai akibat dari kasus kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan. Kedua anggota tersebut adalah Komandan Batalyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat. Dalam sidang KKEP, Cosmas diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti melakukan perbuatan tercela, yang berujung pada penempatan khusus selama enam hari dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Sementara itu, Rohmat, sopir kendaraan taktis yang melindas Affan Kurniawan, diberi sanksi demosi selama 7 tahun. Kedua anggota dinyatakan bersalah atas perbuatan tercela yang mereka lakukan. Cosmas menangis saat sanksi pemecatan dijatuhkan, dan mengklaim tidak mengetahui ketika peristiwa melindas Affan terjadi. Dia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak disengaja. Rohmat, di sisi lain, menyatakan akan mempertimbangkan sanksi demosi yang dijatuhkan padanya. Selain itu, dia juga meminta maaf atas perbuatannya. Kedua anggota tersebut didakwa karena melanggar etika dan aturan yang berlaku di Kepolisian.

Source link