Dua anggota kepolisian dari Korps Brimob Polri telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebagai akibat dari kasus kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan. Kedua anggota tersebut adalah Komandan Batalyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat. Dalam sidang KKEP, Cosmas diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti melakukan perbuatan tercela, yang berujung pada penempatan khusus selama enam hari dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Sementara itu, Rohmat, sopir kendaraan taktis yang melindas Affan Kurniawan, diberi sanksi demosi selama 7 tahun. Kedua anggota dinyatakan bersalah atas perbuatan tercela yang mereka lakukan. Cosmas menangis saat sanksi pemecatan dijatuhkan, dan mengklaim tidak mengetahui ketika peristiwa melindas Affan terjadi. Dia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak disengaja. Rohmat, di sisi lain, menyatakan akan mempertimbangkan sanksi demosi yang dijatuhkan padanya. Selain itu, dia juga meminta maaf atas perbuatannya. Kedua anggota tersebut didakwa karena melanggar etika dan aturan yang berlaku di Kepolisian.
Sidang Etik Cosmas dan Rohmat: Kasus Pelindas Affan Kurniawan

Read Also
Recommendation for You
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…
Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…
Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai…
Travel Agency Profit Becomes Indicator of State Financial Losses. The profits obtained by travel agencies…