Berita  

Perwira TNI AD Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky: Berita Terbaru

Seorang perwira pertama TNI Angkatan Darat (AD) tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, demikian disampaikan Pangdam IX Udayana, Mayjen Piek Budyakto. Kunjungan ke rumah Prada Lucky di asrama tentara Kuanino Kupang pada Senin (11/8) memperjelas hal tersebut. Piek menyatakan bahwa ada satu perwira yang tersangka, namun tidak merinci pangkat dan jabatannya. Polisi Militer Kodam IX Udayana telah menetapkan 20 tersangka dan menahannya. Kasus kekerasan yang menyebabkan kematian Prada Lucky masih dalam tahap penyelidikan, dengan janji dari Pangdam IX Udayana untuk mengawasi proses hukum secara langsung. Sang perwira yang turut tersangka tersebut disebut sebagai Letnan Dua (Letda). Prada Lucky, prajurit TNI AD, meninggal akibat dugaan penyiksaan oleh seniornya di asrama batalyonnya. Setelah menjalani perawatan selama empat hari, jenazahnya dibawa pulang ke Kupang. Komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini ditegaskan untuk memastikan keadilan bagi korban.

Source link