Seorang perwira pertama TNI Angkatan Darat (AD) tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, demikian disampaikan Pangdam IX Udayana, Mayjen Piek Budyakto. Kunjungan ke rumah Prada Lucky di asrama tentara Kuanino Kupang pada Senin (11/8) memperjelas hal tersebut. Piek menyatakan bahwa ada satu perwira yang tersangka, namun tidak merinci pangkat dan jabatannya. Polisi Militer Kodam IX Udayana telah menetapkan 20 tersangka dan menahannya. Kasus kekerasan yang menyebabkan kematian Prada Lucky masih dalam tahap penyelidikan, dengan janji dari Pangdam IX Udayana untuk mengawasi proses hukum secara langsung. Sang perwira yang turut tersangka tersebut disebut sebagai Letnan Dua (Letda). Prada Lucky, prajurit TNI AD, meninggal akibat dugaan penyiksaan oleh seniornya di asrama batalyonnya. Setelah menjalani perawatan selama empat hari, jenazahnya dibawa pulang ke Kupang. Komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini ditegaskan untuk memastikan keadilan bagi korban.
Perwira TNI AD Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky: Berita Terbaru

Read Also
Recommendation for You
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…
Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…
Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai…
Travel Agency Profit Becomes Indicator of State Financial Losses. The profits obtained by travel agencies…