Ketua Komisi III DPR, Habubirokhman, mengirimkan protes kepada Sekretariat Jenderal DPR karena naskah Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) belum dapat diakses oleh publik melalui situs resmi parlemen. Protes ini disampaikan Habib melalui akun Instagram pribadinya pada Kamis (17/7). Dia menyatakan bahwa telah meminta agar naskah tersebut segera diunggah ke situs resmi DPR, namun masih terdapat kesulitan dalam mengaksesnya.
Habib, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP, mengatakan bahwa pihaknya telah meminta unggah hasil pembahasan daftar inventarisir masalah (DIM) RUU tersebut ke situs resmi DPR. Dia menegaskan pentingnya transparansi dalam pembahasan RUU KUHAP dan meminta Sekjen DPR untuk menjelaskan permasalahan tidak bisa diaksesnya naskah tersebut ke masyarakat.
Menanggapi hal ini, Sekjen DPR, Indra Iskandar, mengakui tanggung jawab dalam pengelolaan situs resmi lembaga legislatif tersebut. Meskipun situs resmi DPR sempat mengalami masalah teknis pada Rabu (16/7) malam, namun semua arahan untuk mengunggah naskah RUU KUHAP telah dilaksanakan. Indra juga menginginkan masyarakat dapat mengakses naskah tersebut guna memperoleh informasi secara langsung.