Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penangkapan paksa terhadap Ibrahim Arief, seorang konsultan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, untuk periode Maret-September 2020. Ibrahim terlihat turun dari mobil Kejagung sekitar pukul 14.35 WIB dan dibawa masuk ke Gedung Bundar Kejagung oleh penyidik pada Selasa. Kuasa hukum Ibrahim, Indra Haposan Sihombing, mengonfirmasi tindakan penangkapan paksa tersebut. Ini merupakan pemeriksaan ketiga Ibrahim dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 oleh Kejagung. Sementara itu, Nadiem juga tengah diperiksa untuk kedua kalinya dalam kasus yang sama. Dalam kasus ini, penyidik Kejagung meneliti kemungkinan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. Pemeriksaan dan penggeledahan telah dilakukan oleh penyidik untuk memperoleh bukti yang relevan dalam kasus ini. Kejagung menemukan indikasi adanya kejahatan terencana yang melibatkan pengarahan khusus terkait pengadaan alat TIK, khususnya laptop Chromebook, yang sebenarnya tidak efektif untuk keperluan pembelajaran. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut kasus korupsi ini.
Kejagung Jemput Paksa Konsultan Kemendikbud: Era Nadiem Makarim

Read Also
Recommendation for You

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…

Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…

Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai…

Travel Agency Profit Becomes Indicator of State Financial Losses. The profits obtained by travel agencies…