Berita  

Perjanjian Helsinki dalam Sengketa 4 Pulau: Apakah Yang Dibicarakan JK?

Perjanjian Helsinki, yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005, kembali menjadi perbincangan publik terkait polemik kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatra Utara. Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla mengungkit perjanjian ini dalam konteks pembahasan perbatasan Aceh. Perjanjian Helsinki merupakan kesepakatan damai antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang bermaksud untuk merdekan Aceh dari RI. Konflik antara GAM dan pemerintah RI sejak 1976 berlangsung selama 28 tahun dengan banyak korban jiwa. Perundingan antara Indonesia dan GAM di Helsinki pada 2005 berakhir dengan penandatanganan perjanjian yang mencakup pembentukan otonomi khusus bagi Aceh. Salah satu poin penting dari Perjanjian Helsinki adalah pembentukan keamanan, amnesti, hak asasi manusia, dan penyelesaian perselisihan. Kini, status kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara menjadi perdebatan setelah keputusan Kemendagri yang menetapkan pulau-pulau tersebut menjadi bagian dari Sumut. Keputusan ini memicu gejolak terutama dari masyarakat Aceh yang merasa wilayahnya telah diambil secara sepihak.

Source link