Perjanjian Helsinki, yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005, kembali menjadi perbincangan publik terkait polemik kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatra Utara. Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla mengungkit perjanjian ini dalam konteks pembahasan perbatasan Aceh. Perjanjian Helsinki merupakan kesepakatan damai antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang bermaksud untuk merdekan Aceh dari RI. Konflik antara GAM dan pemerintah RI sejak 1976 berlangsung selama 28 tahun dengan banyak korban jiwa. Perundingan antara Indonesia dan GAM di Helsinki pada 2005 berakhir dengan penandatanganan perjanjian yang mencakup pembentukan otonomi khusus bagi Aceh. Salah satu poin penting dari Perjanjian Helsinki adalah pembentukan keamanan, amnesti, hak asasi manusia, dan penyelesaian perselisihan. Kini, status kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara menjadi perdebatan setelah keputusan Kemendagri yang menetapkan pulau-pulau tersebut menjadi bagian dari Sumut. Keputusan ini memicu gejolak terutama dari masyarakat Aceh yang merasa wilayahnya telah diambil secara sepihak.
Perjanjian Helsinki dalam Sengketa 4 Pulau: Apakah Yang Dibicarakan JK?

Read Also
Recommendation for You
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…
Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…
Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai…
Travel Agency Profit Becomes Indicator of State Financial Losses. The profits obtained by travel agencies…