Sebuah video viral menunjukkan anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa, Sulawesi Selatan, diduga melakukan pungutan liar terhadap seorang pengendara sepeda motor yang diberikan sanksi tilang. Polisi yang terlibat diduga meminta uang damai sebesar Rp 150ribu. Kasat Lantas Polres Gowa mengkonfirmasi bahwa anggota tersebut telah diserahkan ke Propam untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. AKP Wahab dari Kasi Propam Polres Gowa menyatakan bahwa anggota tersebut tidak sesuai SOP dan dinonaktifkan dari jabatannya sementara. Bripka A.EF yang bersangkutan mengungkapkan kronologi kejadian tersebut dan menyatakan penyesalannya atas perbuatannya. Semua proses hukum terus berjalan mengikuti aturan yang berlaku.
Propam Periksa Polantas di Sulsel Terkait Dugaan Pungli

Read Also
Recommendation for You

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…

Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…

Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai…

Travel Agency Profit Becomes Indicator of State Financial Losses. The profits obtained by travel agencies…

Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta, memperpanjang uji coba penggunaan tambahan satu lajur di gerbang Tol…