Berita  

KKP memastikan kapal pengeruk pasir laut harus memiliki dokumen PKKPRL

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) merupakan izin utama bagi kapal pengeruk pasir laut yang beroperasi di perairan Indonesia. Tindakan yang diberikan kepada kapal yang tidak memiliki izin primer tersebut bisa berupa denda dan penghentian sementara operasi hingga proses pengurusan dokumen PKKPRL yang dikeluarkan oleh KKP. (Hanif Nasrullah/Fahrul Marwansyah/Ahmad Faishal Adnan)