Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) merupakan izin utama bagi kapal pengeruk pasir laut yang beroperasi di perairan Indonesia. Tindakan yang diberikan kepada kapal yang tidak memiliki izin primer tersebut bisa berupa denda dan penghentian sementara operasi hingga proses pengurusan dokumen PKKPRL yang dikeluarkan oleh KKP. (Hanif Nasrullah/Fahrul Marwansyah/Ahmad Faishal Adnan)
KKP memastikan kapal pengeruk pasir laut harus memiliki dokumen PKKPRL

Read Also
Recommendation for You
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) untuk wilayah Riau, Kepulauan Riau (Kepri), dan Sumatera Barat…
Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…
Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…