Konsulat Jenderal Jepang untuk Indonesia di Medan telah mengkonfirmasi bahwa seorang Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polresta Barelang adalah buronan terakhir dari kelompok penipu berkedok investasi di Jepang. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Samuel Toba, telah meminta pihak Konsulat Jepang untuk segera menyelesaikan administrasi Yusuke Yamazaki agar proses deportasi dapat dilakukan sebelum tanggal 12 Maret. (Holdan Parlaungan/Satrio Giri Marwanto/I Gusti Agung Ayu N)
Imigrasi Batam mengusir pelarian asal Jepang

Read Also
Recommendation for You

Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…

Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…

Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai…