Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) merekomendasikan sebanyak 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima kabupaten/kota di provinsi tersebut untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Anggota Bawaslu Maluku Utara, Rusly Saraha, menyatakan bahwa kelima daerah tersebut meliputi satu TPS di Kabupaten Halmahera Utara, satu TPS di Kabupaten Halmahera Barat, dua TPS di Kota Ternate, serta masing-masing empat TPS di Halmahera Timur dan Halmahera Tengah.
Home
Berita
Bawaslu Maluku Utara merekomendasikan penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) di 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Bawaslu Maluku Utara merekomendasikan penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) di 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Read Also
Recommendation for You

Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…

Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…

Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai…