Berita  

Bawaslu Maluku Utara merekomendasikan penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) di 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) merekomendasikan sebanyak 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima kabupaten/kota di provinsi tersebut untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Anggota Bawaslu Maluku Utara, Rusly Saraha, menyatakan bahwa kelima daerah tersebut meliputi satu TPS di Kabupaten Halmahera Utara, satu TPS di Kabupaten Halmahera Barat, dua TPS di Kota Ternate, serta masing-masing empat TPS di Halmahera Timur dan Halmahera Tengah.

Exit mobile version