Rafael Alun Trisambodo, seorang terdakwa dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang, meminta untuk dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa. Permintaan tersebut disampaikan melalui sidang pembacaan duplik oleh penasihat hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (2/1). Sidang putusan akan dilakukan pada Kamis (4/1). (Nadia Putri Rahmani/Mario Sofia Nasution/Sandy Arizona/Hilary Pasulu)
Rafael Alun meminta dibebaskan dan pemulihan nama baiknya dalam kasus Baca Duplik

Read Also
Recommendation for You

Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…

Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…

Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai…