Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menuntut mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, untuk dipenjara selama 14 tahun. Tuntutan tersebut disampaikan pada Senin (11/12) di Jakarta. Jaksa yakin bahwa Rafael bersalah dan terbukti menerima gratifikasi secara sah, serta melakukan tindak pidana pencucian uang. (Hreeloita Dharma Shanti /Muhammad Harianto /Soni Namura/Nabila Anisya Charisty)
Rafael Alun dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun

Read Also
Recommendation for You

Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…

Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…

Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai…