Berita  

Rafael Alun dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menuntut mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, untuk dipenjara selama 14 tahun. Tuntutan tersebut disampaikan pada Senin (11/12) di Jakarta. Jaksa yakin bahwa Rafael bersalah dan terbukti menerima gratifikasi secara sah, serta melakukan tindak pidana pencucian uang. (Hreeloita Dharma Shanti /Muhammad Harianto /Soni Namura/Nabila Anisya Charisty)

Exit mobile version