Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor menertibkan 1.500 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan pada Senin (11/12). Penertiban dilakukan bersama dengan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dishub Kota Bogor. Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, menyatakan bahwa APK tersebut melanggar aturan yang mengganggu ketertiban umum berdasarkan data Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Bogor. (Fadzar Ilham Pangestu/Chairul Fajri/Nabila Anisya Charisty)
Bawaslu Kota Bogor Mengatur 1.500 Aplikasi yang Melanggar Aturan

Read Also
Recommendation for You

Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…

Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…

Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai…