Berita  

Bawaslu Kota Bogor Mengatur 1.500 Aplikasi yang Melanggar Aturan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor menertibkan 1.500 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan pada Senin (11/12). Penertiban dilakukan bersama dengan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dishub Kota Bogor. Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, menyatakan bahwa APK tersebut melanggar aturan yang mengganggu ketertiban umum berdasarkan data Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Bogor. (Fadzar Ilham Pangestu/Chairul Fajri/Nabila Anisya Charisty)

Exit mobile version