Kepala Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Anang Zubaidy, menilai bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) perlu membuat keputusan yang tidak biasa atau tidak normatif terkait dugaan pelanggaran etika hakim konstitusi. Keputusan tersebut harus mempertimbangkan aspek kemanfaatan dan keadilan. Menurut Anang, jika dasar pengambilan keputusan hanya bersifat normatif, maka putusan MKMK menjadi final dan mengikat. Namun, hal ini membatasi upaya hukum lainnya dan tidak lagi dianggap sebagai mekanisme untuk membatalkan putusan. Anang mengharapkan anggota MKMK menggunakan naluri mereka untuk menganalisis dan menyelidiki kasus dugaan pelanggaran etika hakim konstitusi. Dia juga berpendapat bahwa MKMK seharusnya tidak hanya melihat segi normatif semata, melainkan juga mempertimbangkan aspek kemanfaatan dan keadilan. Di sisi lain, Program Manajer Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Violla Reininda, mengimbau agar publik percaya dan berharap bahwa MKMK akan membuat keputusan yang berani. Menurutnya, MKMK tidak hanya berfungsi untuk memutuskan dan mengadili kasus etika, tetapi juga untuk mempertahankan integritas dan kehormatan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, Violla berpendapat bahwa keputusan MKMK nantinya akan mengembalikan citra dan kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Putusan “Out of the Box” Diharapkan dari Akademisi dalam Menilai MKMK

Read Also
Recommendation for You

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) untuk wilayah Riau, Kepulauan Riau (Kepri), dan Sumatera Barat…

Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…

Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…