Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mengumumkan bahwa Irman Gusman, mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat dalam Pemilu 2024. Keputusan ini diambil setelah KPU Sumatera Barat menerima surat dari KPU RI nomor 1096, yang menginstruksikan KPU Sumatera Barat untuk mengacu pada putusan Mahkamah Agung nomor 28 tahun 2023 saat menyusun Daftar Calon Tetap (DCT) DPD.
Home
Berita
KPU Sumbar menyatakan bahwa Irman Gusman tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi calon DPD.
KPU Sumbar menyatakan bahwa Irman Gusman tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi calon DPD.

Read Also
Recommendation for You

Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…

Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…

Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai…