Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia
Berita  

KPU Sumbar menyatakan bahwa Irman Gusman tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi calon DPD.

KPU Sumbar menyatakan bahwa Irman Gusman tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi calon DPD.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mengumumkan bahwa Irman Gusman, mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat dalam Pemilu 2024. Keputusan ini diambil setelah KPU Sumatera Barat menerima surat dari KPU RI nomor 1096, yang menginstruksikan KPU Sumatera Barat untuk mengacu pada putusan Mahkamah Agung nomor 28 tahun 2023 saat menyusun Daftar Calon Tetap (DCT) DPD.

Exit mobile version