Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mengumumkan bahwa Irman Gusman, mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat dalam Pemilu 2024. Keputusan ini diambil setelah KPU Sumatera Barat menerima surat dari KPU RI nomor 1096, yang menginstruksikan KPU Sumatera Barat untuk mengacu pada putusan Mahkamah Agung nomor 28 tahun 2023 saat menyusun Daftar Calon Tetap (DCT) DPD.
Home
Berita
KPU Sumbar menyatakan bahwa Irman Gusman tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi calon DPD.
KPU Sumbar menyatakan bahwa Irman Gusman tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi calon DPD.
Recommendation for You
GAMBAR: https://cdn.suaranetwork.com/images/2024/10/05/e0372973519a.jpg Diterbitkan pada 5 Oktober 2024 Silahkan tulis ulang artikel ini dalam bahasa Indonesia….
Wisata Kegiatan snorkeling di Pulau Gili Labak Sumenep. (Foto: tour de java). SUARA INDONESIA, SUMENEP-…
Berita Kegiatan peluncuran program “SIPITA DESA” di Kecamatan Jeruklegi, Kamis (29/4/2024) kemarin. (Foto: Galih/Suara Indonesia)…
Ratusan warga menyambut meriah kedatangan calon Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, dalam senam bersama warga Desa…