Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/10), memutuskan hukuman delapan tahun penjara bagi mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, dalam kasus suap dan gratifikasi. Lukas Enembe terbukti melakukan tindakan tersebut dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Vonis ini menunjukkan komitmen pengadilan dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

Read Also
Recommendation for You

Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…

Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…

Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai…