Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/10), memutuskan hukuman delapan tahun penjara bagi mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, dalam kasus suap dan gratifikasi. Lukas Enembe terbukti melakukan tindakan tersebut dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Vonis ini menunjukkan komitmen pengadilan dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara
Recommendation for You
Keluarga Besar Pelaut Toraja Utara Mendukung Dedy-Andrew di Pilkada Torut 2024 Dukungan untuk Calon Bupati…
Deklarasi dan pengukuhan DPD BNPM Jember di Gedung K-link Kebonsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. SUARA…
Jakarta (ANTARA) – Akademi Militer atau biasa disingkat Akmil, adalah lembaga pendidikan tinggi yang khusus…
Akademi Militer atau biasa disingkat Akmil adalah lembaga pendidikan tinggi yang khusus mencetak perwira TNI…