Asal-Usul Kode Huruf di Pelat Nomor Kendaraan Indonesia

Setiap kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor sebagai identitas resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pelat nomor ini tidak hanya sebagai aksesori, tetapi juga berfungsi sebagai tanda pengenal yang mencatat kendaraan yang beredar di Indonesia. Di balik kombinasi angka dan huruf pada pelat nomor, terdapat informasi kode wilayah dan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

Sejarah pelat nomor kendaraan di Indonesia mengalami banyak evolusi sejak pertama kali diperkenalkan. Mulai dari warna, bentuk, hingga sistem penomoran-nya mengalami perubahan seiring perkembangan zaman dan kebutuhan administrasi kendaraan. Ada sejarah menarik terkait penggunaan kode huruf pada pelat nomor, yang berkaitan dengan sejarah kolonial di masa lalu.

Inggris merebut wilayah di Nusantara dan mulai menerapkan sistem penamaan berbasis huruf di beberapa daerah. Setelah Inggris berhasil menguasai Jawa, sistem ini diadaptasi menjadi sistem administrasi wilayah oleh Thomas Stamford Raffles. Saat Belanda kembali berkuasa, mereka mempertahankan sistem ini dan meluaskannya ke berbagai wilayah di Indonesia.

Pelat nomor kendaraan bermula di Prancis pada tahun 1893, kemudian diadopsi oleh negara lain seperti Belanda, Eropa, Amerika Serikat, dan akhirnya di Indonesia. Sejarah kode huruf pada pelat nomor kendaraan Indonesia memiliki kaitan erat dengan sejarah kolonial, di mana masing-masing wilayah diberi kode berdasarkan batalyon yang menaklukkan daerah tersebut.

Seiring perkembangan zaman, sistem penomoran kendaraan di Indonesia terus mengalami perubahan untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan pengawasan. Perubahan warna pelat nomor kendaraan juga memiliki latar belakang dan manfaatnya tersendiri. Dengan begitu, sejarah dan perkembangan pelat nomor kendaraan di Indonesia menjadi bagian penting dari identitas dan administrasi kendaraan bermotor.

Source link