Berita  

Laporan MAKI Mengaitkan Sewa Rumah Firli Bahuri pada Dewas KPK

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, akan melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, ke Dewan Pengawas terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, seharga Rp650 juta per tahun. Boyamin menilai bahwa tidak ada pembayaran sewa rumah tersebut yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan oleh Firli, yang merupakan pelanggaran kode etik oleh insan KPK.

“Atas dugaan ketidakpatuhan Pak Firli ini, maka ini sebagai bentuk pelanggaran kode etik dan hari ini MAKI akan melaporkannya ke Dewan Pengawas melalui sarana online,” kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta Sabtu.

Boyamin menyatakan bahwa KPK adalah lembaga negara yang bertugas menerima LHKPN dan mengingatkan kepada penyelenggara negara lainnya untuk melaporkan LHKPN dengan patuh. Oleh karena itu, pimpinan KPK dan semua insan KPK seharusnya patuh dalam melaporkan LHKPN.

“Pimpinan KPK harus memberikan contoh teladan dalam melaporkan semua harta mereka dan perubahan-perubahannya. Ini sangat penting sebagai contoh dan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa pimpinan KPK itu patuh,” ujar Boyamin.

Sebelumnya, rumah di Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, telah digeledah oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rumah tersebut ternyata digunakan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri. Polisi menyatakan bahwa rumah tersebut disewa oleh seseorang bernama Tirta Juwana Darmadji atau Alex Tirta dari pemilik rumah bernama E.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa Alex Tirta menyewa rumah tersebut dengan harga sekitar Rp650 juta per tahun. Berdasarkan temuan ini, penyidik Polda Metro Jaya kemudian memanggil Alex Tirta untuk dimintai keterangan terkait penyidikan tersebut. Alex Tirta kemudian menjelaskan bahwa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, disewa atas namanya.

“Bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau. Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik. Jadi itu saja,” katanya.

MAKI juga meminta Dewan Pengawas KPK untuk menyelidiki dugaan gratifikasi terkait penyewaan rumah oleh Firli Bahuri. Alex Tirta juga menjelaskan bahwa Firli Bahuri menyewa rumah di Kertanegara karena dekat dengan kantor.