Berita  

Denny Indrayana: Ketua MKMK memiliki integritas dan kapasitas yang tinggi

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, mengungkapkan bahwa Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, memiliki kapasitas dan integritas untuk menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK. Pada diskusi daring dengan tema “Konsekuensi Putusan MKMK” pada Sabtu, Denny menyatakan bahwa meskipun preferensi politik Jimly condong ke salah satu bakal calon presiden, namun kinerjanya dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK patut diapresiasi. Menurut Denny, Jimly selaku Ketua MKMK telah berusaha melakukan langkah-langkah terbaik dalam waktu yang singkat.

Denny juga menyatakan bahwa penyelesaian kasus ini tidak hanya sebatas menjatuhkan sanksi pelanggaran etik kepada hakim MK. Keputusan MKMK juga dapat berdampak pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menetapkan batas usia calon presiden/calon wakil presiden paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Menurut Denny, putusan MK yang didasarkan pada pelanggaran moralitas dan etika juga seharusnya dapat dibatalkan.

Dalam diskusi daring tersebut, Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, juga meyakini bahwa Jimly Asshiddiqie akan memberikan putusan dengan profesionalitas. Baidowi mempercayai bahwa Jimly dapat memisahkan kepentingan pribadi dan kelompok, serta mengutamakan kepentingan tata negara yang lebih tinggi.

Putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK akan disampaikan oleh MKMK pada hari Selasa, tanggal 7 November. MKMK telah menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut yang terkait dengan putusan MK tentang batas usia calon presiden/calon wakil presiden.

Sumber: ANTARA News