Menko Polkam Budi Gunawan alias BG memastikan revisi UU TNI tidak akan mengembalikan dwifungsi TNI seperti sebelumnya. Menurutnya, pemerintah telah menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme TNI dalam melaksanakan tugasnya. BG menegaskan bahwa revisi hanya mencakup tiga pasal, yaitu mengatur kedudukan dan koordinasi TNI, usia pensiun, dan jabatan di kementerian-lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Hal ini bertujuan untuk memperjelas pembatasan yang ada dan sesuai dengan kebutuhan zaman, terutama dalam penanganan bencana darurat. Pembahasan RUU TNI juga telah menuai sorotan publik, namun pemerintah dan DPR tetap melanjutkan pembahasan tersebut. Sehingga, revisi UU TNI ini tidak perlu dikhawatirkan karena tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja TNI sesuai dengan perkembangan zaman.
Menko Polkam BG Tegaskan Revisi UU Tidak Kembalikan Dwifungsi TNI

Read Also
Recommendation for You

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang…

Badan Kehormatan DPRD Gorontalo akan melakukan penyelidikan terkait perjalanan dinas Wahyudin Moridu ke Makassar, Sulawesi…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo segera memanggil teman wanita dari…

Sebuah kecelakaan terjadi di Jalan Raya BSD Utama, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat…