Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong: Kasus Impor Gula

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung telah meminta majelis hakim untuk menolak semua nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Thomas Trikasih Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Mereka berpendapat bahwa semua eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan tersebut telah termasuk dalam materi pokok perkara yang sudah dibacakan sebelumnya. Jaksa juga menegaskan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan memiliki kewenangan untuk mengaudit kerugian negara dalam kasus ini. Di sisi lain, kuasa hukum Tom Lembong menyatakan keberatan atas fakta bahwa hanya kliennya yang menjadi tersangka dalam kasus ini, sementara seharusnya menteri perdagangan lain juga ditindaklanjuti. Tom Lembong juga mendesak Kejaksaan Agung untuk memproses semua menteri perdagangan periode 2015-2023 dalam kasus ini dan menuntut konsistensi dalam penanganan kasus korupsi. Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp515 miliar dalam kasus ini dan dihadapkan pada Pasal-pasal tertentu terkait perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Source link