Prabowo Subianto menekankan pentingnya pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi tepat waktu setiap tahunnya. Dengan kejelasan ini diharapkan memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja terkait THR mereka. THR juga dianggap sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan kinerja para pekerja sepanjang tahun. Prabowo menyoroti kenyamanan dan kesejahteraan pekerja, serta pentingnya pelaksanaan kebijakan tersebut untuk menguatkan hubungan antara pengusaha dan pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Prabowo Subianto: Kebijakan THR dan Persiapan Lebaran

Read Also
Recommendation for You

Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, kembali ke tanah air setelah menghadiri perayaan 80 Tahun Kemenangan…

Presiden Prabowo Subianto kembali ke Indonesia setelah mengunjungi Beijing dan menghadiri Perayaan 80 Tahun Kemenangan…

Pertemuan antara Prabowo Subianto dan Xi Jinping di Beijing menghasilkan kesepakatan penting. Kedua pemimpin setuju…

Pada suatu hari yang cerah, tepatnya tanggal 3 September, Presiden Tiongkok, Xi Jinping, menerima kunjungan…

Pimpinan DPR telah menjawab kekhawatiran BEM dan organisasi mahasiswa lainnya serta menyampaikan tuntutan mereka kepada…