Berita  

Kejaksaan Agung mencari bukti adanya aliran uang sebesar Rp40 miliar yang terkait dengan Achsanul Qosasi

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan pihaknya sedang mendalami dan mencari bukti-bukti terkait aliran uang sebesar Rp40 miliar yang diterima Achsanul Qosasi dari terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pihak kejaksaan sedang mencari tahu apakah uang tersebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau mengalir kepada pihak lain.

Kuntadi menyatakan bahwa hingga saat ini hal tersebut masih sedang didalami oleh pihaknya dan menjadi bagian dari proses penyidikan. Baru-baru ini, Jampidsus telah menetapkan Achsanul Qosasi, yang merupakan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatannya.

Uang tersebut didapatkan oleh Achsanul Qosasi dari terdakwa Irwan Hermawan melalui tersangka Windy Purnama dan Sadikin Rusli, yang diberikan pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.50 WIB di salah satu hotel di Jakarta. Namun, tujuan penggunaan uang sebesar Rp40 miliar tersebut masih sedang didalami, apakah untuk mempengaruhi proses penyidikan di Kejaksaan atau mempengaruhi proses audit BPK.

Kuntadi menjelaskan bahwa peristiwa pemberian uang tersebut terjadi pada awal penyidikan. Selain itu, dalam melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus ini, jaksa penyidik Jampidsus tidak meminta audit dari BPK, tetapi menggunakan informasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Masih sedang didalami, apakah uang sebesar Rp40 miliar tersebut digunakan untuk mempengaruhi proses penyidikan kami atau mempengaruhi proses audit BPK,” ujarnya.

Achsanul Qosasi menjadi tersangka ke-16 dalam kasus mega korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun. Dia dituduh dengan pasal yang sama dengan tersangka Sadikin Rusli, yakni Pasal 12B, Pasal 12e, atau Pasal 5 ayat (2) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang TPPU.

Selain Achsanul Qosasi, ada 15 tersangka lainnya dalam kasus ini. Enam di antaranya sudah dalam tahap tuntutan di persidangan, yaitu Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan, dan Johnny G Plate. Dua tersangka lainnya, yaitu Windy Purnama dan Muhammad Yusriski Muliawan, sudah dalam tahap dua proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tujuh tersangka lainnya masih dalam tahap penyidikan, yaitu Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang, Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean, dan Sadikin Rusli.

Pada tanggal 31 Oktober, Penyidik Jampidsus menetapkan tersangka ke-15 dengan inisial MAK, yang merupakan Kepala Humas Develompment UI.