Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah mengungkap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang dikemas dalam campuran pada cairan “water happy” dan keripik singkong yang diproduksi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Pada hari Kamis (2/11) Bareskrim Polri bersama dengan Polda DIY berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba dengan modus operandi baru, yaitu penjualan cairan ‘water happy’ dan keripik pisang yang di dalamnya mengandung narkotika,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada dalam konferensi pers di Bantul, DIY, Jumat.
Menurutnya, peredaran narkoba dengan modus operandi tersebut telah mulai berkembang dan tidak lagi konvensional, tetapi telah merambah ke hal-hal yang menjadi keseharian masyarakat, salah satunya dengan terbongkarnya penjualan ‘happy water’ dan keripik pisang.
“Modus operandi yang berkembang ini bukan hanya dari sisi produksinya dan metode penjualannya, melainkan juga telah menggunakan teknologi dengan memanfaatkan penjualan secara online (daring),” kata Kabareskrim.
Komjen Pol. Wahyu Widada menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba dengan modus operandi tersebut berawal dari pengungkapan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, setelah polisi melakukan operasi siber dan pemantauan di dunia maya.
“Di dunia siber, ada penjualan narkoba dalam bentuk ‘happy water’ dan dalam bentuk keripik pisang. Di situ, dicantumkan harganya cukup tinggi, keripik pisang kenapa harganya segitu? Tidak masuk akal. Akan tetapi, dengan itu, kami curiga, ini ada apa?” katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya kemudian melacak dan memantau akun media sosial yang menjual tersebut. Informasi yang didapatkan ada beberapa akun yang menjual cairan ‘water happy’ dan keripik pisang dengan pengikut akun penjual tersebut yang relatif cukup banyak.
Direktorat Narkoba lantas melakukan penyelidikan selama 1 bulan untuk mengikuti dinamikanya. Pada tanggal 2 November, pihaknya melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pengiriman barang di Cimanggis Depok, kemudian menemukan barang bukti keripik pisang dan ‘happy water’.
Setelah itu, penyidik Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda DIY mengembangkan hasil penyidikan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) lainnya, yaitu di Kaliangking Magelang, Jawa Tengah, kemudian TKP Potorono Bantul, dan TKP Banguntapan Bantul, DIY.
Dari hasil operasi, polisi menangkap tiga orang di Depok sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan menjual, kemudian dua orang di Kaliangking Magelang yang memproduksi keripik pisang, lalu menangkap dua orang di Potorono yang memproduksi ‘happy water’, dan seorang pemroduksi keripik pisang di Banguntapan.
Kabareskrim Polri mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan total delapan orang, yang masing-masing memiliki peran yang berbeda-beda, ada yang berperan sebagai akun medsos, pemegang rekening, pengambil hasil produksi, gudang pemasaran, dan sebagai pemroduksi, pengolahan, dan koordinator.