Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memberlakukan sanksi blacklist selama lima tahun kepada tujuh pendaki yang melakukan pendakian ilegal ke Gunung Semeru. Tujuh pendaki tersebut adalah Setiabudi, Imam Tantowi, Triyono, Joko Supriyatno, Titis Purna Sapurta, Suroto, dan Muhammad Agip. Mereka melakukan pendakian ilegal melalui jalur ilegal Ampel Gading pada 17-18 Januari 2025. Meskipun terlihat bergembira dalam video saat mencapai puncak Gunung Semeru, kegiatan mereka dianggap ilegal karena gunung tersebut masih ditutup hingga 8 Februari 2025. BB TNBTS melakukan investigasi, menghubungi pendaki tersebut, dan memberikan surat panggilan untuk klarifikasi di kantor BB TNBTS di Malang. Mereka mengakui tindakan ilegalnya dan dikenakan sanksi berupa larangan mendaki selama lima tahun, penanaman 20 bibit pohon, dan publikasi kegiatan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab. Salah satu pendaki, Muhammad Agip, membacakan pernyataan pengakuan atas aksi pendakian ilegal yang dilakukan dan siap menerima konsekuensi yang diberikan. Semua proses klarifikasi dan penalti dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Penemuan Tanam 20 Bibit, Efektif Tingkatkan Hasil Panen

Read Also
Recommendation for You

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap layanan bus TransJakarta (TJ) setelah…

Dalam perkembangan terkini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat…

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang…

Badan Kehormatan DPRD Gorontalo akan melakukan penyelidikan terkait perjalanan dinas Wahyudin Moridu ke Makassar, Sulawesi…