Jakarta (ANTARA) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pekan depan.
Penyidik membutuhkan keterangan Panji Gumilang setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Kamis (2/11).
“Minggu depan ya (diperiksa),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Jumat.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus tindak pidana yayasan dan penggelapan, Panji Gumilang sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
Pada Senin (30/10), Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan RI dalam hal ini kepada Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat, untuk disidangkan.
Menurut jenderal polisi bintang satu itu, hal ini tidak menyulitkan pihaknya untuk memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU yang sedang diusut.
“Tidak masalah, kami bisa periksa kembali sebagai tersangka,” kata Whisnu.
Namun Whisnu belum menyebutkan pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU apakah dilakukan di Bareskrim Polri atau penyidik yang datang ke Indramayu.
Dalam kasus TPPU ini, penyidik menetapkan Panji Gumilang dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Tidak hanya penggelapan, Panji juga dikenakan Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Kemudian, ia dikenakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.
Terkait barang bukti tindak pidana TPPU, penyidik telah melakukan penelusuran aset Panji Gumilang bahwa ditemukan fakta pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun ini memiliki lebih dari empat identitas, yaitu Abdussalam Panji Gumilang alias Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Abu Totok alias Abu Ma’arik alias Samsul Alam.
Dari kelima nama tersebut dilakukan pengecekan rekening dan ditemukan fakta terdapat ribuan transaksi rekening. Penyidik sudah menyita 144 rekening. Hasil analisis penyidik, dari 144 rekening tersebut hingga saat ini hanya ada 14 rekening yang memiliki saldo senilai kurang lebih Rp200 miliar.
Uang senilai Rp200 miliar dalam 14 rekening tersebut sudah disita oleh penyidik Dittpideksus Bareskrim Polri sebagai barang bukti.
Kemudian, penyidik memiliki bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 menerima pinjaman dari salah satu bank swasta senilai Rp73 miliar. Dana tersebut dipinjam oleh yayasan, namun masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, cicilan dari pinjaman tersebut dibayar dari rekening yayasan sehingga terbukti adanya tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan.
Bukti lain yang ditemukan penyidik adalah bahwa sejak 2016 hingga 2023 ada pembelian aset yang dimiliki Panji Gumilang berasal dari uang yayasan. Dari situ, penyidik melakukan penelusuran aset terhadap beberapa aset dan rekening Panji Gumilang.
Penyidik kemudian menemukan adanya rekening di salah satu bank BUMN dengan dana sebesar Rp900 miliar, dan terdapat transaksi keluar yang digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar.
Dengan demikian, hasil penelusuran transaksi Panji Gumilang dari tahun 2008 sampai 2022 terdapat transaksi keluar masuk dari 144 rekening yang telah diblokir tersebut senilai Rp1,1 triliun.