Berita  

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Menerima Pengembalian Uang Kerugian Negara

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya telah menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar dari kasus tindak pidana korupsi. Kasus tersebut terkait dengan kredit macet di Bank Jatim yang melibatkan dua tersangka. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya akan segera memulai sidang perkara tersebut.

Sumber: ANTARA – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menerima pengembalian uang kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi senilai Rp7,5 miliar. Perkara tersebut terkait kredit macet di Bank Jatim yang telah menetapkan dua tersangka dan tak lama lagi segera dilimpahkan untuk disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. (Hanif Nasrullah/Rizky Bagus/Nusantara Mulkan)