Pengungkapan Kasus Pagar Laut: 44 Saksi Diperiksa

Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi terkait kasus dugaan pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Seritifkat Hak Milik (SHM) di kawasan desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Desa Kohod, Arsin, dan beberapa pihak dari kementerian dan instansi terkait juga termasuk dalam daftar yang diperiksa. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa hingga saat ini mereka telah memeriksa 44 saksi, termasuk warga desa, kementerian, instansi terkait, dan ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kepala Desa Kohod, Arsin, dan menyita barang bukti berupa 263 warkah tanah. Warkah adalah dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah yang digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah. Dalam hasil penyidikan sementara, pemalsuan tersebut dilakukan sejak tahun 2021 dengan modus operandi Kades Kohod dan komplotannya menggunakan surat palsu dalam permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Djuhandhani juga menegaskan bahwa Arsin yang mangkir dari panggilan Bareskrim sudah diperiksa sebagai saksi dan prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Penyidikan terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti lebih lanjut.